Cara mendaftarkan drone ke Kemenhub secara online

admin

0 Comment

Link

Pernah nggak sih, pas lagi asyik menerbangkan drone kesayangan di langit biru, tiba-tiba kepikiran, “Eh, ini legal nggak ya?” Atau mungkin, pernah dengar cerita teman yang nyaris kena masalah gara-gara drone-nya terbang di area terlarang tanpa izin? Rasanya kayak kita punya mobil keren, tapi lupa kalau ada kewajiban bayar pajak dan punya SIM.

Nah, sama persis kayak drone, alat canggih yang kini semakin populer ini juga punya aturan mainnya sendiri, lho! Apalagi di Indonesia, yang langitnya makin ramai oleh pesawat tanpa awak ini. Bukan cuma soal keren-kerenan doang, punya drone itu juga berarti punya tanggung jawab.

Bayangkan saja, kalau drone kita tiba-tiba jatuh menimpa orang, atau bahkan masuk ke wilayah vital negara, gimana coba? Serem, kan? Atau mungkin, hasil jepretan drone kamu mau dipakai untuk keperluan komersial, tapi kok rasanya ada yang kurang sreg di hati karena belum “resmi”?

Nah, di sinilah pentingnya registrasi drone. Ini bukan cuma formalitas belaka, tapi beneran demi keamanan, kenyamanan, dan yang pasti, ketenangan hati kita sebagai pilot drone. Dulu, mungkin prosesnya terkesan ribet dan bikin dahi berkerut.

Harus datang ke kantor ini-itu, bawa berkas setumpuk, antre panjang, sampai rasanya mau nyerah saja. Tapi, kabar gembira buat kamu para pegiat drone! Sekarang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyediakan jalur yang jauh lebih mudah dan praktis.

Yup, kamu bisa melakukan registrasi drone secara online! Artinya, kamu nggak perlu lagi buang-buang waktu di jalan, cuma perlu koneksi internet dan semangat juang. Artikel ini bukan sekadar panduan biasa.

Anggap saja ini obrolan santai antara dua teman yang sama-sama hobi drone. Aku bakal ajak kamu menyelami seluk-beluk cara mendaftarkan drone ke Kemenhub secara online, mulai dari kenapa ini penting, apa saja yang perlu disiapkan, sampai langkah-langkah detailnya di platform resmi.

Pokoknya, setelah baca ini, kamu bakal merasa jauh lebih siap dan percaya diri buat mengurus perizinan drone kesayanganmu. Siap? Yuk, kita mulai petualangan registrasi online ini! Jangan sampai ketinggalan pesawat, eh, drone!

Mengapa Drone Anda Butuh Terdaftar? Bukan Sekadar Gagah-gagahan, Lho!

Mungkin ada yang mikir, “Ah, paling cuma buat gaya-gayaan aja sih biar kelihatan patuh aturan.” Eits, jangan salah! Mendaftarkan drone itu jauh lebih dari sekadar formalitas. Ini adalah langkah krusial demi keselamatan kita semua.

Bayangkan, langit kita ini kan bukan cuma buat drone. Ada pesawat komersial, helikopter, sampai pesawat latih. Kalau drone kita terbang sembarangan tanpa teridentifikasi, risikonya bisa fatal. Bisa tabrakan di udara, amit-amit!

Pemerintah, lewat Kemenhub, sudah mengatur ini dengan jelas, salah satunya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 37 Tahun 2020. Aturan ini bukan buat mempersulit, tapi justru melindungi kita semua.

Drone yang terdaftar itu ibarat mobil yang punya STNK dan plat nomor. Kalau terjadi apa-apa, gampang dilacak. Selain itu, dengan terdaftar, kamu juga terhindar dari potensi denda atau sanksi hukum yang lumayan bikin kantong tipis, lho.

Jadi, mendaftarkan drone itu investasi ketenangan. Kamu bisa terbang lebih lega, tahu bahwa kamu sudah memenuhi kewajiban dan ikut berkontribusi pada keselamatan penerbangan nasional.

Yuk, Kenalan Sama SIDOPI: Gerbang Utama Cara Mendaftarkan Drone ke Kemenhub Secara Online

Ilustrasi tampilan website registrasi drone Kemenhub

Oke, kita masuk ke inti dari proses online ini. Kemenhub sudah menyiapkan platform khusus bernama SIDOPI, singkatan dari Sistem Informasi Drone dan Pesawat Udara Nir Awak. Ini adalah portal resmi yang memudahkan kita.

See also  Cara menerbangkan drone di dalam ruangan sempit

SIDOPI didesain untuk jadi one-stop solution buat segala urusan drone di Indonesia. Mulai dari pendaftaran drone, pendaftaran pilot, sampai pengajuan perizinan penerbangan tertentu. Pokoknya, semua ada di sini!

Inovasi ini tentu sangat membantu. Dulu, mungkin kamu harus bolak-balik kantor Kemenhub, kini cukup modal laptop atau smartphone. Hemat waktu, hemat tenaga, dan hemat biaya transportasi, kan?

Nah, SIDOPI ini yang akan jadi teman setia kita dalam mengurus cara mendaftarkan drone ke Kemenhub secara online. Jadi, pastikan kamu mengakses situs resminya ya, jangan sampai salah alamat!

Syarat dan Dokumen Penting: Jangan Sampai Ada yang Ketinggalan, Nanti Nyesel!

Sebelum kita mulai petualangan registrasi di SIDOPI, ada baiknya kita siapkan dulu “amunisi” yang dibutuhkan. Ibarat mau piknik, jangan sampai lupa bekalnya, nanti di tengah jalan kelaparan!

Persiapan ini penting banget biar prosesnya lancar jaya. Ini dia beberapa dokumen dan informasi yang umumnya kamu perlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
  • Spesifikasi Lengkap Drone: Merek, model, nomor seri, berat (MTOW/Maximum Take-Off Weight), dan informasi teknis lainnya. Biasanya ada di manual book atau bodi drone.
  • Sertifikat Kompetensi Pilot Drone (jika ada, terutama untuk drone dengan berat tertentu atau tujuan komersial).
  • Foto Drone dari berbagai sisi.
  • Bukti Kepemilikan Drone (misalnya, kuitansi pembelian).
  • Alamat Email Aktif dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pastikan semua dokumen ini sudah kamu scan atau foto dengan jelas, ya. Nanti tinggal diunggah saja. Kesalahan kecil di sini bisa bikin prosesnya jadi lebih lama lho.

Langkah Demi Langkah: Panduan Lengkap Cara Mendaftarkan Drone ke Kemenhub Secara Online via SIDOPI

Oke, siapkan kopi atau teh hangatmu, karena sekarang kita akan masuk ke bagian paling penting: panduan praktisnya! Ini dia tahapan-tahapan yang harus kamu ikuti.

  1. Buat Akun dan Log In

    Pertama-tama, kunjungi situs resmi SIDOPI. Kalau belum punya akun, kamu harus daftar dulu. Prosesnya standar kok, isi data diri seperti nama lengkap, KTP, email, dan buat password yang kuat.

    Setelah akun terbuat, segera verifikasi lewat email yang masuk. Setelah terverifikasi, kamu bisa langsung login ke sistem SIDOPI.

  2. Isi Data Drone dan Pilot

    Setelah berhasil login, cari menu pendaftaran drone atau pesawat udara nir awak. Di sini, kamu akan diminta mengisi data-data detail terkait drone-mu.

    Masukan merek, model, nomor seri, hingga berat lepas landas maksimum (MTOW). Jangan lupa juga mengisi data diri sebagai pilot drone, termasuk sertifikasi jika kamu sudah punya.

    Bagian ini krusial. Pastikan setiap angka dan huruf kamu input dengan teliti. Anggap ini seperti mengisi formulir ujian, tidak boleh ada yang salah!

  3. Unggah Dokumen Pendukung

    Ini dia saatnya dokumen yang sudah kamu siapkan tadi beraksi. Kamu akan diminta mengunggah salinan KTP, foto drone, bukti kepemilikan, dan sertifikat kompetensi pilot (jika ada).

    Pastikan ukuran file dan formatnya sesuai dengan ketentuan yang diminta SIDOPI. Biasanya, ada panduan jelas di sana. Jangan sampai dokumennya buram atau tidak terbaca ya.

  4. Verifikasi dan Pembayaran (Jika Ada)

    Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, sistem akan melakukan verifikasi awal. Kadang ada biaya pendaftaran yang harus dibayar, tergantung jenis drone dan peruntukannya.

    Ikuti instruksi pembayaran yang tertera di layar. Biasanya ada pilihan metode pembayaran online yang mudah diakses. Simpan bukti pembayarannya!

  5. Tunggu Sampai Sertifikat Keluar

    Setelah semua proses di atas selesai, yang bisa kamu lakukan hanyalah menunggu. Pihak Kemenhub akan memverifikasi data dan dokumen yang kamu ajukan secara manual.

    Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja. Kamu bisa memantau status pengajuanmu langsung di akun SIDOPI-mu. Kalau sudah disetujui, sertifikat registrasi drone-mu akan muncul dan bisa diunduh!

    Selamat! Drone kesayanganmu kini resmi terdaftar! Jadi, itulah langkah-langkah mudah cara mendaftarkan drone ke Kemenhub secara online yang bisa kamu ikuti.

Manfaat Setelah Drone Terdaftar: Hati Tenang, Terbang Pun Senang!

Pasti ada yang bertanya, “Setelah capek-capek ngurus, apa sih untungnya?” Banyak banget, Bro dan Sis! Ini dia beberapa manfaat yang akan kamu rasakan:

Pertama, legalitas. Kamu sekarang adalah pilot drone yang patuh hukum. Mau terbang di mana saja (tentu saja sesuai aturan zona terbang), hatimu tenang karena ada payung hukumnya.

Kedua, keamanan lebih. Dengan terdaftar, data dronemu ada di database Kemenhub. Jika terjadi insiden atau kehilangan, akan lebih mudah untuk diidentifikasi dan diatasi. Ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang udara yang lebih aman bagi semua.

Ketiga, peluang komersial terbuka lebar. Jika suatu saat kamu ingin menggunakan drone untuk tujuan komersial, misalnya fotografi/videografi pernikahan atau survei, punya drone terdaftar adalah modal utama.

Banyak klien besar yang mensyaratkan hal ini. Ini ibarat punya SIM C kalau mau jadi pengemudi ojek online, harus ada legalitasnya dulu!

Tips Tambahan dari Sobat Drone!

Supaya pengalamanmu mendaftarkan drone makin mulus, ada beberapa tips ekstra nih dari pengalaman pribadi:

  • Selalu Cek Peraturan Terbaru: Peraturan penerbangan drone bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi, rajin-rajinlah mengunjungi website Kemenhub atau SIDOPI untuk update informasi.
  • Gabung Komunitas Drone: Komunitas adalah sumber informasi yang sangat berharga. Kamu bisa bertanya, berbagi pengalaman, dan mendapat tips dari sesama pilot drone.
  • Siapkan Koneksi Internet yang Stabil: Karena semua proses dilakukan online, koneksi internet yang putus-putus bisa bikin frustrasi. Pastikan sinyalmu aman sentosa ya!
  • Jangan Menunda: Begitu kamu punya drone, segera urus pendaftarannya. Jangan tunggu sampai mau dipakai baru kelabakan. Lebih cepat lebih baik!

Waktu Registrasi Drone? Jangan Sampai Salah Kaprah!

Seringkali pertanyaan muncul: “Kapan sih drone saya harus didaftarkan?” Aturannya cukup jelas. Untuk drone dengan berat di atas 250 gram, atau yang akan digunakan untuk keperluan komersial (walaupun beratnya di bawah 250 gram), itu wajib didaftarkan.

Bayangkan saja, drone 250 gram itu kira-kira seberat dua buah smartphone kelas atas yang ditumpuk. Jadi, kebanyakan drone yang beredar di pasaran, terutama yang punya kamera bagus, pasti masuk kategori ini.

Jadi, jangan anggap remeh ya! Registrasi itu wajib hukumnya.

Kesimpulan

Nah, gimana? Sekarang sudah lebih jelas kan tentang cara mendaftarkan drone ke Kemenhub secara online via SIDOPI? Prosesnya ternyata nggak seribet yang dibayangkan, kan?

Dengan kemudahan sistem online ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda pendaftaran drone kesayanganmu. Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tapi juga tentang menjadi pilot drone yang bertanggung jawab dan berkontribusi pada keselamatan ruang udara kita.

Mendaftarkan drone adalah langkah cerdas bagi setiap pemilik. Kamu tidak hanya melindungi diri dari masalah hukum, tapi juga memastikan bahwa hobimu ini bisa terus berjalan dengan aman, nyaman, dan tenang. Jadi, tunggu apa lagi? Segera buka SIDOPI, dan daftarkan drone-mu sekarang juga!

See also  harga drone dji air 3 spesifikasi

Tags:

Share:

Related Post